Bengkulu News #KitoNian

Pengadilan Agama Mukomuko Tangani 119 Kasus Perceraian

MUKOMUKO – Terhitung sejak November 2018 lalu hingga April 2019, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko telah menyelesaikan 119 kasus penceraian yang telah ditandatangani oleh pihaknya. Hal ini dikatakan oleh Hakim Pengadilan Agama (PA) Mukomuko Ahmad Ridha Ibrahim, Senin (08/04).

“Dari November 2018 hingga Bulan April ini terdapat 119 kasus penceraian yang telah kami tangani,” kata Ahmad Ridha Ibrahim.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh Bengkulu News, dari 119 kasus tersebut terdapat 83 perkara bersetatus cerai gugat yang kerap disebut istri minta cerai. Sementara sisa 36 kasus lagi merupakan cerai talak yang sering kita sebutkan yakni suami yang mengajak cerai atau menjatuhkan talak.

“Dari jumlah itu, terdapat 83 cerai gugat atau istri yang minta cerai dan sisanya 36 kasus tersebut sebaliknya, cerai talak atau suami yang minta cerai dengan menalak sang istri tersebut,” sampainya.

Faktor yang menyebabkan perceraian di daerah kabupaten ini terbanyak karena istri ditinggal lama oleh sang suami tanpa kabar.

“Sudah ditinggal lama oleh sang suami dan tidak ada kabar, hal inilah penyebab perceraian tersebut,” demikian Ahmad.

Baca Juga
Tinggalkan komen