Logo

BKD : Jika Terbukti ASN Mantan Napi, Dicopot


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Ari Narsah menegaskan, saat ini pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu, sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menanggulangi indikasi, pejabat eselon III, di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu yang diduga pernah tercatat sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi.

”Kita sedang mencari bukti ke pengadilan, untuk melihat surat keputusan pengadilan, terkait kebenaran mantan napi tersebut. Apakah benar yang bersangkutan memang pernah menjadi napi tipikor,” kata Ari, Jumat (12/5/2017).

Ari kembali, menegaskan jika memang benar dan terbukti secara hukum dan mendapat bukti fisik, maka pemerintah akan mengambil sikap tegas terhadap yang bersangkutan.

”Kita cari bukti konkritnya dulu. Namun, jika terbukti maka yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya,” tegas Ari.

Akan tetapi, lanjut Ari, terkait pencopotan jabatan diperlukan bukti konkrit. Sebab, terang dia, hal tersebut mesti melalui prosedur yang jelas.

”Karena ini menyangkut nama baik seseorang dan jangan sampai menimbulkan kesalahan dikemudian hari,” terang Ari.

Mengenai keteledoran yang dilakukan gubernur dalam pelantikan ini, Ari menjelaskan, tidak ada yang patut dipersalahkan terkait pelantikan ini. Pasalnya, Gubernur Bengkulu, hanya menerima draf pelantikan hasil kajian dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Pak Gubernur hanya menerima draf dari Baperjakat, untuk ditandatangani dan jika dikemudian hari ada kesalahan ya harus diperbaiki,” terang Ari.

”Saya kira bukan saatnya untuk mempermasalahkan semua yang terjadi. Mari kita ajukan kritik yang membangun demi kebaikan Provinsi Bengkulu,” tandas Ari.

Baca juga : Aksi Demo, Massa Desak Dewan Laporkan Gubernur Bengkulu ke KASN