Logo

ASN Rejang Lebong Dapat Potongan Jam Kerja 30 Menit

REJANG LEBONG – Mengingat Bulan Puasa yang jatuh pada hari Kamis (17/05/2018), Pemkab Rejang Lebong mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan jam kerja ASN. Surat edaran tersebut juga atas dasar surat Edaran Menteri Nomer:336 Tahun 2018.

Sekretariat Daerah Rejang Lebong, R.A Denni menjelaskan, bahwa alasan pengeluaran surat edaran tersebut adalah untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan khususnya ASN dilingkungan Pemkab Rejang Lebong yang beragama islam.

“Ya penetapan jam kerja tersebut agar ASN yang beragama islam dapat menjalankan ibadahnya secara baik,” ujar Denny.

Ia menambahkan bahwa penetapan jam kerja sekarang yakni untuk senin sampai dengan kamis dimulai dari pukul 07.45 WIB sampai 13.30 WIB, untuk jumat dimulai dari 07.45 WIB sampai 11.00 WIB, sedangkan untuk sabtu dari pukul 07.45 WIB sampai 12.00 WIB.

Penetapan jam kerja tersebut untuk masuk kerjanya dilambatkan 30 menit yang dimana pada hari biasanya itu pukul 07.15 WIB dan untuk waktu Kerja para ASN tersebut dikurangin 30 menit.

“Untuk penetapan jam tersebut kami melambatkan waktu masuk kerja para ASN selama 30 menit dan mengurangi waktu kerja ASN selama 30 menit,” pungkas Denny.