Logo

Ada Penyimpangan PPDB, Lapor ke Ombudsman

Foto Ist

KOTA BENGKULU,bengkulunews.co id – Ombudsman RI Kantor Perwakilan Bengkulu, membuka pos pengaduan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD), tahun 2017/2018.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Herdi Puryanto, pos pengaduan ini bertujuan untuk menekan pelanggaran yang kerap terjadi selama penerimaan siswa baru. Seperti, pungli, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.

”Dalam rangka pengawasan terhadap PP 66 tahun 2010 jo PP 17 Tahun 2010, kami membuka pos pengaduan PPDB. Kami mengimbau agar masyarakat melaporkan bila ada penyimpangan,” kata Herdi, kamis (22/6/2017).

Pos pengaduan PPDB, kata Herdi, akan berada di kantor Ombudsman Perwakilan Bengkulu, jalan Raflesia 1 Kelurahan Nusa Indah kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Selain itu juga dapat dilakukan melalui call center di no 137.

”Masyarakat yang ingin melapor dipersilahkan datang ke kantor Ombudsman, tidak dipungut biaya atau gratis, dan identitas Pelapor bisa dirahasiakan,” sambung Herdi.

Herdi menambahkan, pihak Ombudsman juga akan melakukan pemantauan langsung PPDB diberbagai sekolah yang dijadikan sampel. Pemantauan langsung ini, menurut Herdi, penting dilakukan untuk mengetahui secara jelas proses PPDB.

”Jenis maladministrasi PPDB terbanyak dilaporkan dari tahun-ketahun adalah permintaan uang, barang dan jasa atau lebih umum dikenal dengan pengutan liar,” pungkas Herdi.