
Ilustrasi. BN

Ilustrasi. BN
BENGKULU – Seorang pria bernama Afrizal, warga Jalan WR. Supratman, Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu, ditangkap oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu. Ia diamankan setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Yeni Yulita.
Kejadian ini terjadi pada Februari 2025 lalu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Keling, Kota Bengkulu. Insiden bermula saat korban mencari suaminya yang belum pulang. Namun, betapa terkejutnya Yeni ketika menemukan suaminya sedang berboncengan dengan wanita lain.
Tak tinggal diam, Yeni langsung menghentikan motor yang dikendarai suaminya. Adu mulut pun tak terhindarkan. Dalam keadaan emosi, Afrizal yang menggenggam handphone dengan erat tiba-tiba menghantamkannya ke pipi sang istri hingga menyebabkan luka.
Merasa diperlakukan dengan kejam, Yeni tak tinggal diam. Ia melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polresta Bengkulu. Berdasarkan hasil visum, polisi segera bergerak dan menangkap Afrizal tanpa perlawanan di Kota Bengkulu.
“Pelaku memukul korban menggunakan handphone hingga mengalami luka. Atas laporan korban, pelaku langsung kami amankan,” ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno.
Atas perbuatannya, Afrizal dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Tidak ada komentar.