
Ilustrasi, BN

Ilustrasi, BN
BENGKULU – Seorang pria bernama Hendro Adi Pratama (37), warga Jalan Samsul Bahrun, Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, harus berurusan dengan polisi setelah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Aksi kekerasan ini dipicu oleh rasa sakit hati Hendro setelah memergoki sang istri, RA (34), tengah asyik melakukan video call dengan pria lain di dalam kamar mereka.
Kejadian ini bermula saat Hendro tiba-tiba masuk ke kamar dan melihat istrinya berbaring sambil berbicara melalui panggilan video dengan seorang pria yang tidak diketahui identitasnya.
Emosi Hendro langsung memuncak. Tanpa berpikir panjang, ia merampas handphone istrinya dan membawanya ke rumah orang tuanya yang berada di sebelah rumah. Ia berniat menunjukkan bukti perselingkuhan sang istri kepada keluarganya.
Namun, amarah Hendro tak berhenti di situ. Dalam keadaan emosi, ia melayangkan pukulan ke kepala dan lengan istrinya, serta menendang bagian pinggang korban hingga menyebabkan luka memar.
Tak terima dengan perlakuan kasar tersebut, RA langsung melaporkan suaminya ke Polresta Bengkulu. Polisi yang menerima laporan segera bertindak dan menangkap Hendro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka sudah kita amankan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam.
Akibat tindakannya, Hendro dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda sebesar Rp15 juta.
Tidak ada komentar.