

BENGKULU – Seorang pria berinisial DE (48), warga Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Lebih memilukan, aksi bejat tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali sejak Januari lalu. Perbuatan pertama dilakukan di rumah sakit, saat sang anak tengah menjalani perawatan.
Pada Februari, pelaku kembali mengulangi perbuatannya di rumah. Namun, kali ini nasib buruk menimpanya, sang istri yang baru pulang memergoki kejadian itu secara langsung.
Panik dan ketakutan, pelaku mencoba berdalih dan membantah semua tuduhan. Namun, sang istri yang tidak mempercayainya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kejadian kedua terjadi saat rumah dalam keadaan kosong, ketika ibu korban sedang pergi. Saat pelaku melakukan aksinya secara paksa, tiba-tiba ibu korban pulang dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, Rabu (5/3/2025).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Jika berani bicara, korban diancam akan dibunuh.
“Dia mengancam korban, jika berani menceritakan kejadian itu, maka akan dibunuh,” tambah AKP Sujud Alif Yulam Lam.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Wardah
Maret 8, 2025
Listi Ummu Said
Maret 6, 2025