

BENGKULU – Reno Julianda, seorang calon siswa Polri asal Bengkulu, harus mengubur impiannya untuk menjadi anggota kepolisian setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Pemuda berusia 20 tahun tersebut ditangkap oleh tim gabungan Polresta Bengkulu dan Polsek Ratu Agung setelah aksinya terungkap.
Reno diketahui telah melakukan pencurian di sedikitnya 20 lokasi kejadian perkara (tkp) di Kota Bengkulu. Sasaran utama kelompok ini adalah kontrakan mahasiswa, di mana mereka beraksi bersama beberapa rekannya.
Kasus ini terungkap setelah polisi terlebih dahulu meringkus tiga rekannya yang merupakan mahasiswa aktif di Bengkulu.
Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya menangkap Reno di sebuah kontrakan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Reno mengakui bahwa aksi kriminalnya sudah dilakukan jauh sebelum ia memutuskan untuk mengikuti seleksi masuk Polri.
“Dari hasil pengembangan salah satu pelaku yakni RJ, dia ini mendaftar sebagai calon anggota polri,” kata Kapolresta Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menegaskan bahwa Reno dan komplotannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Dengan statusnya sebagai tersangka, Reno pun otomatis gugur dalam seleksi Polri.
Tidak ada komentar.