5 Tersangka Narkoba Diringkus Polisi, 2 Orang Kakak Adik

Dwinka Kurniawan
5 Tersangka Narkoba Diringkus Polisi, 2 Orang Kakak Adik

BENGKULU Lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk Satresnarkoba Polresta Bengkulu. Kelima tersangka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

Kelima tersangka tersebut yaitu, KB, dan AP yang merupakan Kakak-adik warga Kabupaten Kepahiang, ES dan PR warga Kota Bengkulu, dan FG warga Kabupaten Bengkulu Selatan.

Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners mengatakan, pelaku yang pertama kali ditangkap yaitu KB dan AP di Wilayah Sungai Serut, Kota Bengkulu. Mereka ditangkap bersama 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

“Pada awalnya KB waktu itu membawa dari arah Kepahiang bersama kakaknya untuk mengantarkan sabu-sabu. Saat itu petugas yang mengetahui langsung menangkap tersangka ditemukan 3 paket sedang sabu-sabu,” kata AKBP Max, Jumat (22/11/24).

Dari penangkapan itu, diketahui bahwa tersangka atas nama AP merupakan residivis yang sudah 3 kali ditangkap dengan kasus serupa. Terakhir, kata Max, AP baru keluar seminggu yang lalu dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Kemudian, sambung Max tersangka kedua ditangkap yakni ES. Dia ditangkap di rumahnya di Teluk Segara saat tengah menghisap sabu-sabu.

Setelah melakukan pengembangan kasus, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap PR di rumahnya.

“PR ditangkap di rumahnya bersama enam paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Wakapolresta Bengkulu.

Lebih lanjut, setelah mengintrogasi tersangka PR, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap FG di sebuah bengkel miliknya di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dari penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kantong ukuran sedang dengan berat 14,64 gram.

“PR itu memang sudah terbiasa melakukan jual beli dengan FG dengan modus PR mengambil barang kepada FG,” tutup AKBP Max Mariners.

Akibat perbuatannya tersebut, keempat tersangka yakni KB, AP, PR dan FG dijerat dengan Pasal tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar.

Sementara ES Pasal 127 Ayat (1) tentang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun.