Empat Residivis Tertangkap Edarkan Ganja di Bengkulu, Satu di Antaranya Tanam Bibit Sendiri

Dwinka Kurniawan
Empat Residivis Tertangkap Edarkan Ganja di Bengkulu, Satu di Antaranya Tanam Bibit Sendiri

BENGKULU Tim Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam operasi yang digelar di beberapa lokasi berbeda. Keempat tersangka yakni RA, AS, dan AR, yang merupakan warga Kota Bengkulu, serta JO, warga Kabupaten Seluma.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RA di Kecamatan Selebar. Dari tangan RA, polisi menyita delapan paket ganja siap edar.

Pengembangan kasus membawa petugas ke tersangka berikutnya, JO, yang ditangkap di kawasan Simpang Kandis dengan barang bukti empat paket ganja.

Dari pemeriksaan, JO mengaku memperoleh ganja dari AS, yang kemudian turut diamankan oleh petugas. Tak berhenti di situ, penggerebekan selanjutnya dilakukan di Kelurahan Kebun Beler, tempat AR ditangkap bersama dua paket ganja ukuran besar dan 15 semaian bibit ganja yang diduga siap ditanam.

“Keempat pelaku kami amankan di lokasi yang berbeda. Dari seluruh penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam berbagai bentuk,” ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Selasa (29/4/2025).

Diketahui, meski merupakan residivis, keempat pelaku sebelumnya tidak terlibat dalam kasus narkoba.

Namun kali ini, mereka harus berhadapan dengan hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Narkotika, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!