

BENGKULU – Dua mahasiswa di Kota Bengkulu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Kedua pelaku, MA (27) dan MF (23), mengaku bahwa barang haram tersebut mereka gunakan untuk menghilangkan stres.
MA, yang berasal dari Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, menjadi target pertama dalam operasi ini.
Polisi menangkapnya setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan MA di kawasan Jalan Veteran.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,06 gram yang tersimpan rapi di dalam casing HP milik pelaku. MA pun langsung digelandang ke Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi MA, polisi memperoleh informasi mengenai pelaku lain, yakni MF (23), warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu.
Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MF di kawasan Jalan Perumdam.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam tas Egier milik MF. Sama seperti MA, MF langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengungkapkan bahwa sejauh ini keduanya masih berstatus sebagai pengguna.
“Untuk sementara status keduanya baru sebagai pengguna, namun penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan yang lebih luas,” ujar Sudarno, Jumat (14/2/2025).
Atas perbuatannya, MA dan MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Tidak ada komentar.