Bengkulu News #KitoNian

38 Pasutri ikuti Nikah Gratis

Salah satu Pasutri yang mengikuti nikah gratis. Foto Maya
Salah satu Pasutri yang mengikuti nikah gratis. Foto Maya

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sebanyak 38 pasangan suami istri (Pasutri) dari berbagai daerah di Bengkulu, mengikuti nikah gratis, di Balai Kota atau rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Bengkulu, Senin (11/12/2017).

Puluhan pasangan itu mengikuti nikah gratis, lantaran belum memiliki akta nikah atau status pernikahan yang belum diakui negara. Mereka mengikuti sidang isbat nikah

Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda mengatakan, program isbat nikah untuk mempermudah anak pasutri dalam pembuatan akta kelahiran.

Sebab, kata dia, mereka yang belum menikah secara resmi dan belum mendapatkan buku nikah karena terkendala dengan dana.

”Misalnya, jika orangtua sudah menikah tapi tidak tercatat oleh negara, mereka akan kesulitan membuat akte kelahiran anaknya nanti,” kata Patriana.

”Jalan satu-satu nya harus menjalani isbat nikah,” sambung Patriana.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, Johan Arifin menjelaskan, 38 pasutri tersebut telah diseleksi sesuai syarat-syarat yang ada.

”Syarat utama dari kami begitu detail, karena sidang isbat nikah ini hanya dilakukan satu kali,” ujar Johan.

Adapun persyaratan isbat nikah tersebut, antara lain, perkawinan harus dilaksanakan sesuai agama islam, pasutri masih hidup, dan bukan pasangan poligami disaat menikah sirih.

Selain itu, kata Johan, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah pasutri di Kota Bengkulu yang belum menikah secara resmi.

Pasutri yang menjalankan isbat nikah ini, berasal dari berbagai kalangan dan usia. Tidak ada batasan usia dalam syarat isbat nikah.

”Tetapi memang ada setiap bulan, sekitar 3 hingga 4 pasutri yang mengajukan sidang isbat nikah ke pengadilan agama, tapi dengan biaya sendiri,” tutur Johan

Baca Juga
Tinggalkan komen