Logo

Wilson Kembali Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka

Wilson

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id –  Plt. Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Wilson, hari ini, Kamis (20/4/2017) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Bengkulu atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rutin Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) pada waktu itu, yang sekarang berganti menjadi Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bengkulu, Irvon Desvi Putra, SH, MH, mengatakan, kedatangan Wilson hari ini terkait pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. Karena dalam kegiatan teresebut, Wilson merupakan PPTK.

“Ya hari ini kedatangan Wilson terkait pemeriksaan pertama yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi Wilson menolak,” jelas Irvon kepada bengkulunews.co.id, Kamis (20/4/2017).

Dikatakan Irvon, dilakukannya pemeriksaan ini oleh pihaknya, itu dilakukan sebagai pelengkap berkas perkara pada kegiatan yang menimbulkan kerugian negara di dalamnya.

“Kan kemarin yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan hari ini karena statusnya sudah naik tersangka, maka ini adalah pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka,” ujar Irvon.

Selain itu, sambung Irvon, apa bila yang bersangkutan masih enggan diperiksa sebagai tersangka, dirinya mengaku hal tersebut tidak jadi masalah. Karena pemeriksaan itu merupakan salah satu alat bukti.

“Itu terserah yang bersangkutan dan itu juga haknya untuk menolak, namun meskipun demikian penyidik tetap memiliki alat bukti lain,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait pemeriksaanya sebagai tersangka, Wilson malalui kuasa hukumnya Made Sukiade, SH, MH, menegaskan, dengan telah ditetapkan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksan Negeri (Kejari), dirinya mengaku tidak menerima atas putusan itu. Karena menurutnya penetapan tersagka terhadap kliennya itu tidak melalui prosedur yang benar.

“Jangankan diperiksa sebagai tersangka, status saksi menjadi tersangka kami sudah kebertan. Karena apa, sebelumnya klien kami ini diperiksa sebagai saksi, tiba tiba baru menjalani pemeriksan beberpa menit, setatusnya dinaikan sebagai tersangka. Itu in prosedur atau tidak sesuai dengan prosedur,” tegas Made.

Karena sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Made, dirinya mengaku jika klienya itu belum diperiksa sebagai tersangka karena beliau (Wilson,red) menolak. Namun tiba-tiba statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.