Logo

Wilson dan Barang Bukti ke Kejari, Made: Ini Kekeliruan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 4 kegiatan rutin Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD) tahun 2013 , Wilson yang merupakan mantan PPTK pada kegiatan tersebut, hari ini dilakukan pelimpahan tahap II oleh jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Pidsus Kejari Kota Bengkulu, Irvon Desvi Putra, SH,MH, membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersangka Tipikor di kegiatan rutiN BPKAD tahun 2016.

“Benar, hari ini penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Artinya penyidikan ini telah selesai, selanjutnya penuntut umumlah yang menyelesaikan kasus ini,” ungkap Irvon, kepada bengkulunews.co.id, Selasa, (25/4/2017).

Dikatakan Irvon, berkas ini sudah cukup lama dilakukan persiapan penyidikan. Yang mana persiapan ini sudah hampir satu tahun, dan itu sudah dilakukan dari bulan Mei 2016.

“Ini bukan masalah dipercepat atau tidak, karena memang sudah segitu tingkat kerja kita, dan waktunya itu sudah cukup lama,” jelas Irvon.

Terkait dengan akan dilakukannya pelimpahan perkara ini ke pihak pengadilan, kata Irvon, untuk hal itu dirinya belum mengetahui dengan pasti kapan akan dilakukan pelimpahan tersebut.

“Yang jelas Jaksa Penuntut Umum akan menyusun terbih dahulu surat dakwaan. Dan kita belum tahu cepat atau lambatnya, yang jelas penuntut umum punya waktu selama 20 hari sesuai masa penahanan,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Irvon, apabila pihak yang bersangkutan menolak atas dilakukan pelimpahan ini, maka pihaknya tidak melarang dan tidak memaksa.

“Kita tidak memaksa, apabila yang tersangka menolak, mereka wajib menyodorkan berita acara penolakan. Tapi yang jelas berita acara pemeriksaan tersangka ini merupakan alat bukti urutan kelima, dan pihak penyidik sudah memiliki alat bukti lain,” tegasnya.

Disisi lain, Tersangka Wilson melalui Kuasa Hukum, Made Sukiade, SH , MH mengatakan, dengan dilakukannya pelimpahan terhadap kliennya, dirinya mengaku sangat keberatan atas pelimpahan tersebut.

“Saya selaku kuasa hukum dari tersangka benar-benar menolak pelimpahan ini, dan kami akan segera membuat berita acara penolakannya,” tantang Made, saat dikonfirmasi bengkulunews.co.id di Kejari, Selasa (25/4/2017).

Dikatakan Made, alasan pihaknya melakukan penolakan ini, itu dikarenakan ada kekeliruan pada pelimpahan ini.

“Penetapan tersangka dan pelimpahan kemarin kita sudah menolak dan berusaha mengajukan praperadilan. Namun disaat ajuan praperadilan kita sedang dalam proses, pihak penyidik malah melakukan pelimpahan barang bukti tersangka. Tentu kita keberatan, dan ini merupakan kekeliruan,” pungkas Made.

Baca Juga: Praperadilan Wilson, Kejati Minta Hakim Profesional dan Objektif