Warga Putri Hijau Tuntut Ganti Rugi Terbit : April 27, 2017 - Penulis : D. Fajri - Kategori : Bengkulu Utara KOTA BENGKULU, bengkuluhnews.co.id – Kuasa hukum masyarakat Kecamatan Putri Hijau, Jecky Haryanto mengatakan, menuntut ganti rugi terhadap salah satu pelabuhan yang beroperasi di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. Pasalnya, dirinya menduga aktivitas pengerukan yang dilakukan perusahaan berdampak abrasi. ”Perusahaan itu harus bertanggung jawab dengan kerugian yang dialami warga, karena pengerukan yang mereka lakukan telah merugikan warga,” kata Jecky, saat dihubungi via telepone selulernya, Kamis (27/4/2017). Ia menyampaikan, dirinya juga telah melayangkan berkas ke Biro Umum Sekretariat Dewan Provinsi Bengkulu. Seperti, sertifikat, AMDAL, KTP Warga, dokumen kerusakan dan dokumen aktivitas salah satu perusahaan serta berkas lainnya. ”Kita telah melengkapi berkas aduan dan berkas itu sudah kita serahkan ke bagian umum DPRD Provinsi Bengkulu,” sampai Jecky. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Kades Gunung Besar Menang Perkara Gugatan di PTUN Bengkulu Cabuli Anak Dibawah Umur di Pondok, Remaja di Bengkulu Utara Diringkus Polisi Saber Pungli Bengkulu Utara Amankan Pelaku Pemerasan Terhadap Sopir Truk Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Penjaga Kantor Terminal Dishub Lais Dibekuk Gubernur Bengkulu Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Abrasi Pantai di Ketahun Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu XXXVI, Ini Pesan Tokoh Umat Beragama Utara Kades Gunung Besar Menang Perkara Gugatan di PTUN Bengkulu Cabuli Anak Dibawah Umur di Pondok, Remaja di Bengkulu Utara Diringkus Polisi Saber Pungli Bengkulu Utara Amankan Pelaku Pemerasan Terhadap Sopir Truk Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Penjaga Kantor Terminal Dishub Lais Dibekuk Gubernur Bengkulu Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Abrasi Pantai di Ketahun Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu XXXVI, Ini Pesan Tokoh Umat Beragama Utara