Logo

Wali Kota Keluarkan Instruksi Larangan Pungli

KOTA BENGKULU – Wali Kota Bengkulu, H. Helmi mengeluarkan instruksi terkait larangan segala bentuk korupsi dan pungutan liar (Pungli) dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bengkulu.

Instruksi tersebut tertuang pada nomor tiga tahun 2018, tak tertinggal menyusul Surat Edaran Nomor 472 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Kota Bengkulu Dalam Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Instruksi dibuat agar seluruh Kepala OPD dan ASN untuk menjauhi, mencegah dan menghapuskan tindakan korupsi dan Pungli,” ujar Sahudin selaku Inspektur Kota Bengkulu pada Jumat (4/1).

Ditambahkan Sahudin, instruksi dan surat edaran tersebut adalah bagian dari visi dan misi Helmi dan Dedi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih di Kota Batik Besurek.

Teruntuk masyarakat kota, Sahudin berharap, dengan dikeluarkannya surat edaran, masyarakat bisa ikut berpartisipasi mencegah terjadinya korupsi dan pungli di pemerintahan Kota dengan sigap melaporkan hal-hal yang dirasa mencurigakan dalam perputaran kinerja pemerintah Kota Bengkulu.

“Bagi masyarakat, jika ada ASN melakukan Pungli harus segera melaporkan ke Inspektorat dengan bukti-bukti yang kuat agar tidak fitnah,” sampainya.

Sejatinya, Pungli kerap terjadi karena praktik calo dalam pengurusan sesuatu. Karena itu, dia mengimbau masyarakat dapat melakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Beberapa point isi dari Instruksi Walikota Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Segala Bentuk Korupsi dan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bengkulu adalah seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pencegahan dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan manyarakat yang memiliki resiko terjadinya potensi korupsi dan praktek pungutan liar.