Upacara Terhenti, Tali Tiang Bendera Dipakai Gantung Diri Terbit : Maret 20, 2017 - Penulis : Yasrizal - Kategori : Headline News, Hukum, Lebong LEBONG, bengkulunews.co.id – Seorang pemuda ditemukan tewas dalam Rumah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Perkim) di Jalan Perkantoran Jalur Dua Pelabai, Senin (20/3/2017). Pemuda tersebut diketahui bernama Januari (25) bin Idris yang tak lain cleaning service di Dinas Perkim tersebut. Korban ditemukan tewas tergantung menggunakan tali tambang yang digunakan untuk tiang bendera berwarna hijau di pintu kamar tempat korban berjaga. Korban pertama kali ditemukan oleh kakak kandung korban, Marwan (35) yang juga tenaga kerja kontrak di Dinas yang sama. Informasi terhimpun dari teman sekantor korban, Rio (31) sekitar pukul 7.30 WIB saat itu seluruh pegawai kantor sedang melaksanakan upacara bendera setiap Senin. Namun, saat petugas hendak menaikkan bendera tidak menemukan tali yang digunakan untuk menaikkan bendera. Sontak upacara terhenti sesaat dan pihak kantor langsung menghubungi kakak korban, Marwan yang bertugas sebagai penjaga kantor. “Tak lama kemudian Marwan sampai dan membawa tali bendera baru dan kemudian upacara dilanjutkan. Dia sempat menanyakan adiknya (Januari, red) tidak tampak. Padahal ia tahu adiknya yang menjaga kantor semalam. Setelah itu barulah Marwan mendatangi rumah dinas tempat adiknya tidur,” ungkap Rio. Kemudian, seluruh pegawai yang melanjutkan upacara kaget ketika Marwan memecahkan kaca jendela rumah dinas. Saat itulah, Marwan mendapati adiknya sudah tak bernyawa tergantung di ventilasi pintu kamar dengan leher dan tangan terikat dengan tali yang sama. “Jadi kami (pegawai) baru sadar jika Januari nekat mengakhiri hidupnya saat Marwan mendatangi rumah dinas,” sambung Rio. Terpisah Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin, SE, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Tatar Insan, SH yang mengetahui informasi tersebut langsung turun ke lapangan. Jenazah baru diturunkan saat Polisi tiba di TKP. Kemudian jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong untuk dilakukan visum. “Informasi didapat melalui telpon dari masyarakat. Saat anggota datang, posisi korban masih tergantung dengan posisi leher dan tangan terikat dengan satu tali. Hingga akhirnya, bersama pihak keluarga korban ditrunkan dan lngsung dibwa ke RSUD. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyatakan korban meninggal belum 12 jam yang berarti perkiraan korban mengakhiri hidupnya sekitar pukul 3.00 hingga 4.00 WIB. Sementara tidak ditemukan unsur kekerasan lain ditubuh korban,” jelas Tatar. Selain itu, Kasat menambahkan Polisi masih mendalami motif yang melatar belakangi korban yang nekat mengakhiri hidupnya. Di sekitar kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seutas tali tambang berwarna hijau yang digunakan korban untuk menjerat lehernya, sandal, tas dan sejumlah pesan yang ditulis korban sebelum mengakhiri hidupnya. “Motif masih kita dalami. Hanya saja, dalam tulisan yang dibuat, korban berpesan untuk keluarga yang ditinggalkan. Pesan itu berupa permohonan korban kepada keluarga untuk membayarkan hutangnya kepada seseorang dan harta yang di miliki korban untuk dibagikan kepada keluarga,” pungkas Tatar. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Event Pancasila Run Day 2024 di Bengkulu Ricuh, Penyebabnya Hadiah yang Didapat Tak Sesuai Ekspetasi Habib Maulana Inzaghi, Bintang Muda Bengkulu Siap Tampil di EPA Liga 1 U-16 bersama PSM Makassar Kepahiang dan Bengkulu Selatan Bakal Dibangun Infrastruktur Air minum dan Sanitasi Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Event Pancasila Run Day 2024 di Bengkulu Ricuh, Penyebabnya Hadiah yang Didapat Tak Sesuai Ekspetasi Habib Maulana Inzaghi, Bintang Muda Bengkulu Siap Tampil di EPA Liga 1 U-16 bersama PSM Makassar Kepahiang dan Bengkulu Selatan Bakal Dibangun Infrastruktur Air minum dan Sanitasi Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia