Bengkulu News #KitoNian

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Lebong Harus Diproses Hukum

LEBONG – Ketua Komisi III DPRD Lebong, Muslim meminta aparat penegak hukum mengusut perkara penunggakan pajak kendaraan dinas Lebong yang angkanya mencapai satu miliar lebih.  Menurut Muslim, adanya tunggakan pajak tersebut dikarenakan adanya penyelewengan anggaran, sehingga harus diproses secara hukum.

“Iya kita minta kalau bisa libatkan aparat penegak hukum. Karena Itu diduga termasuk penyelewengan anggaran,” ujar Muslim, Jum’at (18/5/2018).

Alasan dirinya menyebutkan dugaan penyelewengan anggaran, karena setiap tahunnya seluruh pajak Kendis telah dibebankan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebong.

“Ya namanya pajak harus dibayar la. Apa lagi kendis setiap tahunnya telah dianggarkan melalui APBD Lebong,” sambung Muslim.

Kepada eksekutif, Muslim meminta, kendis yang tidak bayar pajak segera didata kembali. Pasalnya, pendapatan sektor pajak bisa mempengaruhi menurun atau medongkraknya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong.

“Jangan sampai berimbas pada Dana Bagi Hasil (DBH). Kita minta dinas terkait untuk mengeluarkan data kendis mana yang tidak bayar pajak. Disitu nanti pasti jelas. Sebab, kendaraan plat merah udah ngak jelas lagi peruntukkan dan pertanggung jawabannya,” pungkas Muslim.

Terpisah, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan (UPP) kantor samsat bersama Lebong, Zulkifli mengaku, penunggakan kendis sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu sebagai kerugian negara.

“Kendaraan dinas itu sudah beberapa kali diperiksa BPK. Mereka menganggapnya kerugian negara,” ucapnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen