Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Peserta Pemilu Bisa Tambah APK Tanpa Langgar Kesepakatan

Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan penetapan APK

LEBONG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebong menegaskan peserta pemilu 2019 dapat menambah alat peraga kampanye (APK) tanpa melanggar kesepakatan. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan penetapan APK.

Divisi Teknis KPUD Lebong, Yoki mengatakan, dari hasil kesepakatan terhadap peserta pemilu, peserta pemilu dapat menambah alat kampanye di setiap desa dengan ketentuan baliho dengan ukuran 3M x 5M paling besar maksimal 5 buah, Spanduk 1,5 M x 6M (paling besar) dengan jumlah paling banyak 10 buah dan Billboard paling banyak 2 buah.

“Dari kesepakatan dalam rapat koordinasi ini kita sudah menyepakati ketentuan alat peraga kampanye tambahan untuk peserta pemilu yang ingin buat,” ujarnya, Selasa (25/9/2018).

Bawaslu Kabupaten Lebong, Melky Agustian mengingatkan peserta pemilu untuk tidak menempatkan APK ditempat yang melanggar seperti mengakibatkan kerusakan lingkungan dan keindahan.

“Jika meletakkan di tempat yang tidak seharusnya maka akan ada garansi, dan bawaslu akan dapat berkerja sama menurunkan bersama pihak keamanan,” sampainya.

Baca Juga
Tinggalkan komen