Logo

Perubahan Nomenklatur Sekolah di Lebong Tidak Berdasarkan Sejarah

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, Bahermansyah

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, Bahermansyah

LEBONG – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, Bahermansyah menyebutkan, perubahan nomenklatur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dan Sekolah Dasar (SD) tidak ditetapkan berdasarkan sejarah sekolah.

Dijelaskannya, sekolah yang ditetapkan berdasarkan sejarah nomenklaturnya adalah SMP 01 Lebong Utara dan SD 01 Lebong Utara saja yang di ketahui sebagai sekolah paling tua, lainnya berdasarkan pada data Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

“Kami tidak runut berdasarkan sejarah sekolah, sulit kita diarsipnya,” ujar Bahermansyah, Kamis (13/9/2018).

Pihak sekolah, sampainy, tidak perlu risau dengan adanya perubahan nomenklatur sekolah karna sudah disinkronkan Pusat Data Statistik Pendidikan Kebudayaan (PDSPK).

“Sekolah tidak perlu panik, perubahan juga tidak ada mengganggu guru sertivikasi,” Ucapnya.

Data terhimpun, perubahan nomen klatur sekolah berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala dinas dan lebudayaan kabupaten lebong Nomor : 800/2776/P. PD/DIKBUD/2018. Tentang perubahan nomenklatur sekolah dasar negri (SDN) dan sekolah menengah pertama Negri (SMPN) serta unit pelaksana teknis dinas (UPTD) dilingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupatn Lebong.