Logo

Tsk dan BB Kasus Pembunuhan Ibu Hamil Dilimpahkan

Tampak petugas Kejari RL sedang memeriksa berkas pelimpahan. Foto : Yudi

REJANG LEBONG – Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan pelimpahan tahap II, atas kasus pembunuhan Mia (35) wanita yang tengah hamil 7 bulan dengan 13 luka tusukan di beberapa bagian tubuh, yang terjadi pada Rabu (15/11/2017) lalu.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Akp Chusnul Qomar didampingi Kanit Pidum Ipda Hengky Noprianto menjelaskan Tersangka Maryantoni alias Toni (36) dilimpahkan pada pihak kejaksaan bersama barang bukti berupa pakaian, tas ransel, senjata tajam, dan beberapa barang bukti pendukung lainnya, termasuk sepeda motor yang digunakan korban pada saat kejadian.

”Pagi tadi, kami telah melakukan pelimpahan tahap II, untuk tersangka Toni beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pelimpahan tersebut Tsk Toni dikenakan pasal 340 Kuhp, junto pasal 338 Kuhp, junto pasal 351 ayat 3 Kuhp dengan ancaman penjara seumur hidup.

”Toni kita jerat dengan pasal 340 kuhp, jo pasal 338 kuhp, jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup,” pungkas Hengky.