Logo

Tersangka Pungli Retribusi Pasar Pagar Dewa Segera Ditetapkan

Herbeth Pesta Hutapea, SH

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka kasus dugaan Pungli Retrebusi Pasar Pagar Dewa Bengkulu.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, I Made Sudarmawan melalui Plh Kasi Pidsus Herbeth Hutapea saat dikonformasi bengkulunews.co.id.

“Penyidikan terus berjalan, dan kita masih akan memanggil sekitar dua atau tiga orang saksi lagi,” kata Herbeth Pesta Hutapea saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2017).

Terkait siapa bakal tersangka dalam kasus itu, Herbeth belum bisa menyebutnya karena perkara ini masih dalam tahap penyidikan.

“Kita belum bisa memastikan itu karena penyidikan masih berjalan,” pungkas Herbeth.

Kendati demikian, isu yang berkembang salah seorang oknum pejabat di Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu diduga kuat akan menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini.

Untuk diketahui, sejauh ini tim penyidik Kejari Bengkulu telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Terakhir, penyidik memeriksa Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bengkulu Sahudin, sebagai saksi ahli dari pemerintah.

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya pungli pada pengenaan retribusi di pasar pagar dewa kota Bengkulu sebesar Rp 5000. Padahal, pungutan retribusi yang diatur dalam peraturan pemerintah kota Bengkulu hanya sebesar Rp 1500. Sehingga, sisanya yang sejumlah Rp 3500 dicurigai sebagai bentuk pungutan liar alias pungli.

Modus pungli pada pengenaan retribusi di pasar pagar dewa kota Bengkulu ini adalah pungutan retribusi resmi dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu yang berdasarkan pada Surat Edaran Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu dengan nomor surat 518/159/DK-UMKM/II/2016 yang diteken langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Drs. Eddyson tertanggal 28 Maret 2016.

Salah satu bunyi surat edaran tersebut adalah : “Pembayaran Retribusi sesuai dengan kesepakatan Dinas Koperasi dengan UPTD Pasar Pagar Dewa dan Pedagang Pasar Pagar Dewa Pada tanggal 16 Februari 2016 sebesar Rp 5000”.

Dari keterangan Saral, mantan Kabid Koperasi di Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Surat Edaran 28 Maret 2016 dibuat berdasarkan pada hasil rapat antara perwakilan pedagang, Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa, Kepala Koperasi Bangun Wijaya, dan pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu pada bulan Januari dan Februari tahun 2016 silam.

Hal itu dikatakanya saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Thomas Iwan pada 2 Oktober 2017.