Tersangka Korupsi Dipindahkan ke Lapas?

D. Fajri
Tersangka Korupsi Dipindahkan ke Lapas?

Ahmad Fuadi

Ahmad Fuadi

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Andi Roslinsyah, tersangka dugaan korupsi pemukiman kumuh, 2015 rencananya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu?.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kepala Sesi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Ahmad Fuadi menjelaskan, pemindahan tersebut merupkan kewenangan dari pihak rumah tahanan (Rutan) Negara Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu.

”Kalau inforamsi untuk pemindahan, mungkin pihak rutan-lah ya untuk kewenanganya,” kata Fuadi, Jumat (4/8/2017).

Namun, kata Fuadi, pemindahan terhadap Andi ke Lapas, tentunya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, akan mendapatkan surat tembusan.

”Mungkin ada tembusan ke kita untuk pemberitahuannya. Karena ini posisinya kan masih tahanan dari jaksa,” pungkas Fuadi.

Baca juga : Tersangka Pemukiman Kumuh Diperiksa di Rutan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!