
Ahmad Fuadi. Foto Dok BN Online

Ahmad Fuadi
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, meminta keterangan tersangka pemukiman kumuh, 2015, Rosmen. Tersangka diminta keterangan di rumah tahanan (rutan) negara Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu, Kamis (3/8/2017).
Tersangka Rosmen, diperiksa sebagai saksi tersangka Andi Rosliansyah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PURP) Provinsi Bengkulu.
”Tim penyidik sedang memeriksa Rosmen sebagai saksi untuk Andi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Baginda Polin Lumban Gaol melalui kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ahmad Fuadi, Kamis (3/8/2017).
Pemeriksa di rutan, kata Fuadi, sengaja dilakukan lantaran penyidik ingin bergerak cepat.
Baca juga : Tujuh Jam Diperiksa, Andi Roslinsyah Langsung Ditahan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!