Bengkulu News #KitoNian

Terkait Tuntutan Warga Teluk Sepang, Ini Kesimpulan Hearing

Hearing DPRD Kota Bengkulu dengan warga Teluk Sepang. Foto : Maya

KOTA BENGKULU – DPRD Kota Bengkulu kembali menggelar hearing dengan warga RT 14 RW 1 Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu di ruang rapat DPRD Gading Cempaka, Selasa (6/2/2018).

Hearing tersebut, terkait pembebasan tanah sertifikat HPL PT Pelindo Indonesia yang berdiri di area Teluk Sepang. Dimana sebelumnya warga Sumber Jaya dan Kampung Bahari, telah melakukan permohonan terlebih pada PT Pelindo, membuat warga Teluk Sepang juga meminta keadilan yang sama.

“Lahan pelindo yang 11,8 H itu kan mau di bebaskan oleh warga Sumber Jaya dan Kampung Bahari, nah warga Teluk Sepang juga menginginkan hal yang sama, jangan sampai ada kecemburuan sosial,” jelas Idramsyah selaku LSM Ikatan Muda Masyarakat Bengkulu Asli usai hearing berakhir.

Sementara itu, Asdep Hukum Pelindo Turniadi menjelaskan, dirinya tidak bisa memutuskan begitu saja perihal tuntutan warga teluk sepang, sedangkan tuntutan dari warga Sumber Jaya dan Kampung Bahari saat ini masih dipertimbangkan.

“Kami tidak bisa memutuskan sekarang untuk di berikan oleh masyarakat, karena ini kan tanah negara, jadi ada prosedur nya, jadi ini kami tampung kami laporkan dulu,” jelas Turniadi.

Menanggapi hal ini, anggota komisi II DPRD kota Bengkulu Kusmito Gunawan, menyimpulkan beberapa poin dari hasil hearing tersebut.

“Dari hearing ini, saya simpulkan DPRD sepakat secara utuh mendukung masyarakat RT 14 lahannya dibebaskan oleh Pelindo,” jelas Kusmito.

Poin selanjutnya yang dibeberkan Kusmito, pihak RT diharapkan membuat pengajuan kembali ditujukan kepada bagian pemerintahan,  dan semua KK diperbolehkan masuk ke dalam surat pengajuan tersebut.

Kemudian DPRD menghimbau kepada Pelindo untuk tidak dibenarkan melakukan pergusuran selama proses ini berlanjut.

“Pelindo sepanjang proses berjalan, tidak boleh ada penggusuran, karena mereka warga kota biarkan proses ini berjalan, dan hak-hak warga tolong tetap dijamin,” demikian Kusmito.

Baca Juga
Tinggalkan komen