Bengkulu #KitoNian

Terima atau Kasasi, Pengacara RM : Kita Pelajari Dulu Salinan Keputusannya

Sidang RM

KOTA BENGKULU – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menambahkan hukuman 1 tahun kurungan penjara terhadap Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, dalam amar putusan banding yang digelar Rabu (27/3/2018) pagi. Terkait keputusan tersebut,  pengacara Ridwan Mukti mengaku keberatan.

Pengacara Ridwan Mukti dan Lily menyebut keputusan Majelis Hakim tidak adil. Dia mengatakan fakta-fakta persidangan tidak ada yang mengarah atau menyatakan Ridwan Mukti melakukan apa yang dituduhkan.

Keberatan itu, lanjutnya, sudah disampaikan dalam memory banding yang diajukan sebelumnya.

“Kita ajukan banding, ya karena menurut kita apa yang terjadi difakta persidangan tidak sesuai dengan pertimbangan dan keputusan,” pungkas pengacara Ridwan Mukti, Abdussy Syakir.

Syakir menambahkan untuk upaya hukum selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan klienya. Menerima putusan tersebut atau melakukan kasasi.

Pastinya, tambah Syakir, saat ini pihaknya berupaya secepatnya mendapatkan salinan putusan untuk dipelajari terlebih dahulu.

“Setelah kita pelajari, baru kita sampaikan ke klien. Namun keputusan itu diterima atau kasasi kita kembalikan kepada beliau,” ujarnya.

Diketahui, Kasus suap yang menjerat Ridwan Mukti-Lily Martiani Maddari bermula dari OTT KPK pada 20 juni 2017. Awalnya KPK melakukan OTT terhadap Lily Martiani Maddari di rumah pribadinya di  Kelurahaan Sido Mulyo, Hibrida Kota Bengkulu. Lily ditangkap karena menerima fee sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor. 

Sebelum menangkap Lily, KPK terlebih dahulu menangkap dua orang pihak swasta, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.

Rico diketahui sebagai perantara mengantarkan uang Rp 1 miliar kepada Lily. Uang tersebut dari Jhony Wijaya, pimpinan PT. Statika Mitra Sarana, kontraktor pemenang proyek jalan Provinsi.

Mendapat kabar istrinya ditangkap KPK, Ridwan Mukti yang saat itu tengah memimpin rapat di Kantor Gubernur Bengkulu langsung menyusul ke Mapolda Bengkulu. Yang akhirnya ikut diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh KPK.

Selanjutnya, pada sidang yang digelar Kamis (11/1/2018), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dengan denda 400 juta rupiah kepada terdakwa RIdwan Mukti dan Lily Martiani Maddari.

Dalam amar putusanya, hakim menyebut keduanya terbukti menerima suap fee proyek Rp 1 miliar dari kontraktor.

Pasca vonis, Ridwan Mukti-Lily Martiani Maddari memutuskan untuk mengajukan banding. Namun upaya banding kandas bahkan menambahkan hukuman keduanya. Tadinya divonis 8 tahun bertambah menjadi 9 tahun penjara.

Tak hanya itu,  hak politik yang sebelumnya dicabut hanya 2 tahun, sekarang bertambah menjadi 5 tahun. Masing-masing juga dikenai denda Rp. 400 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Putusan dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Adi Dachrowi, SH, MH, Ratna Mintarsih, SH, MH dan Sudirman Sitepu, SH, MH dengan Panitera pengganti Made Artha, SH.

Baca Juga
Tunjukkan Komen (1)