Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Pelarian Mantan Bupati Mukomuko Berakhir di Rutan Malabero

KOTA BENGKULU – Usai ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, akhirnya mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus digelandang ke Rutan Malabero Bengkulu, Selasa (17/7/2018).

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Henri Nainggolan mengatakan penangkapan tersangka setelah menjadi buronan sejak 2016 lalu.

“Beliau ditangkap oleh tim pidsus dan dibackup oleh intel,” ujar Henri.

Selanjutnya, kata Henri setelah ditangkap tersangka langsung diterbangkan ke Bengkulu untuk dilakukan pemberkasan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

“Tadi kita sempat melakukan pemeriksaan di ruangan Aspidsus untuk proses selanjutnya yakni pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Diketahui, Ichwan Yunus ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Mei 2016 lalu dalam kasus penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus sesuai kebijakan Bupati pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2012 senilai 1,8 miliar dan merugikan negara mencapai 400 juta rupiah.

Pantauan Bengkulunews.co.id Ichkwan Yunus tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sekira pukul 22.20 Wib dan dikawal dengan ketat. Kemudian usai dilakukan pemeriksaan mantan bupati Mukomuko ini langsung diantar ke Rutan Malabero untuk dilakukan Penahanan.

Baca Juga
Tinggalkan komen