Logo

Terdakwa Kasus Korupsi Padang Lebang Kembalikan Uang Negara

KOTA BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menerima pengembalian uang dari Indra Jaya, terdakwa dugaan kasus korupsi jembatan padang leban Kabupaten Kaur 2015 lalu. Uang tersebut diantar langsung Kuasa Hukum terdakwa Soheri MH.

“Kita kan kooperatif, setelah kemaren kita kembalikan uang Rp. 850 juta, hari ini total yang kita titipkan Rp. 215 juta, total yang sudah kita kembalikan sekitar 1 miliar enam puluh lima juta,” ujar Soheri, Senin (7/5/2018)

Kemudian, selaku kuasa hukum terdakwa, dirinya berharap ada pertimbangan dari pihak jaksa terhadap kasus tersebut karena menurutnya uang tersebut tidak hanya dinikmati kliennya saja, namun ada pihak lain yang ikut menikmati.

“Jadi begini, perkara inikan selain menyeret klien kita, kan ada juga tersangka yang lain,” pungkasnya.

Diketahui, pengembalian Indra Jaya ini merupakan yang keempat kalinya. Setelah sebelumnya telah mengembakikan Rp. 200 juta pada tahap pertama, tahap kedua Rp. 150 juta, tahap ketiga Rp. 500 juta. Berdasarkan hasil audit BPK, kasus ini menelan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Saat ini proses persidangan terdakwa masih berjalan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Rencananya, terdakwa Indra Jaya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin mendatang.

Disisi lain, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi membenarkan adanya pengembalian uang kasus dugaan korupsi jembatan Padang Leban tersebut.

“Iya benar, pengembalian tahap keempat ini langsung diantar kuasa hukumnya,” kata dia,