Logo

KPU Provinsi Bengkulu Ingatkan Bakal Calon Yang Masih Menjabat

BENGKULU – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi ingatkan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu apa bila masih menjabat di Pemerintahan.

“Kalau sekarang dia posisinya anggota DPR harus berhenti dari anggota DPR sekarang,” ucap Sarjana Efendi pada bengkulunews.co.id, Kamis, (02/05/2024)

Sambung Sarjana, lain halnya, dengan Pejabat Negara yang baru terpilih dan belum dilantik. Jelasnya, kalo ada Balon yang ingin mencalonkan diri dan kondisinya masih sebagai Pejabat yang belum dilantik maka setatus Pejabatnya belum terpenuhi.

“Jadi maksudnya, ketika dia sebagai calon terpilih dan ketika itu belum dilantik berarti setatus dia sebagai anggota DPR itu belum terpenuhi,” ungkap Sarjana

Tambah Sarjan, itu nanti kita lihat pada saat pendaftaran pasangan calon, tepat tanggal 27-29 Agustus 2024. Tegasnya, Pejabat terpilih pada Pemilu 14 February, setatus belum dilantik dan ingin mendaftar tidak perlu mengundurkan diri.

“Ya selagi belum ada setatus bahwa telah dilantik,” tutupnya