Logo

Tenang!! Tidak Semua Urusan Tanah Harus Pakai BPJS

Kartu BPJS Kesehatan. Foto, Dok.BN

Kartu BPJS Kesehatan. Foto, Dok.BN

BENGKULU – Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah. Aturan ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, mulai 1 Maret 2022 jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi.

“Poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga negara itu mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan,” ujar Teuku Taufiqulhadi, dikutip website resmi ATR/BPN, Jumat (29/07/2022).

Aturan soal urusan tanah menggunakan BPJS Kesehatan ini ternyata tidak berlaku untuk seluruh layanan pertanahan. Hal ini dipastikan oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng.

Menurut dia, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk perdaftaran peralihan jual beli tanah. Syarat itu hanya berlaku untuk salah satu dari 137 layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

Terkait dengan itu, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan memastikan bahwa pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Berikut Daftar Layanan Pertanahan yang Tidak Memerlukan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan:

– Hibah tanah
– Peralihan tanah non jual beli
– Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah

Selain layanan itu, ada juga orang-orang yang dinyatakan bebas dari persyaratan jual beli tanah dengan menggunakan kartu BPJS. Yaitu, pihak penjual lalu Warga Negara Asing (WNA) yang belum genap 6 bulan bekerja di Indonesia.

WNA tidak disyaratkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam mengurus jual beli tanah. Sebab, mereka tidak termasuk yang diwajibkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sementara untuk badan hukum, yang dipersyaratkan sebagai peserta BPJS Kesehatan hanya perwakilannya saja, dalam hal ini petinggi perusahaan.

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kebijakan yang diterapkan Kementerian ATR/BPN dan K/L lainnya mungkin seperti tidak ada hubungannya.

Namun, hal itu berkaitan erat dengan komitmen pemerintah yang ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar program JKN.

Ia menyampaikan, sampai 19 Maret 2022 terdata setidaknya ada 22.879 pemohon peralihan tanah, dan sebanyak 3.190 pemohon saja yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ke depan, Menteri ATR/Kepala BPN berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan bagi masyarakat.