Logo

Tempo Sehari, Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba

KOTA BENGKULU – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni TF (43) warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan KH (38) warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea, S.Ik., didampingi Kanit 1 Sat Narkoba Aiptu Pardi, S.H mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di hari yang sama yakni pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 di dua lokasi berbeda.

“Tersangka TF kami tangkap di Pematang Gubernur Kota Bengkulu sekira pukul 14.30 wib, sedangkan KH kami tangkap di Surabaya sekira pukul 19.45 wib,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, saat press conference, Jumat (04/06/21).

Dari tersangka TF polisi berhasil menyita barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu, empat buah pelastik klip, satu buah skop, satu unit hp, satu buah kotak rokok sampurna mild, satu satu buah dompet, satu buah tas sandang, serta satu unit R4 dengan plat nomor D 1853 AAA.

Sedangkan dari tersangka KH barang bukti yang berhasil disita yakni 3tiga paket narkotika jenis sabu, 10 butir pil extasi, satu unit hp, satu buah pelastik warna hitam, serta satu unit R2 dengan plat nomor BD 5864 AR.

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres guna proses penyidikan dan pengembangan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

“Kita akan terus menghentikan peredaran narkotika di Kota Bengkulu tanpa pandang bulu sehingga bisa mewujudkan generasi penerus yang berkualitas,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu. (rls)