
Sobat Cik Padek. Udah tau biaya pengurusan paspor dan Izin Tinggal di kantor Imigrasi Belum?? Berikut Mimin sampaikan jenis dan tariff PNBP Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Berdasarkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI menjelaskan bahwa:
A. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
1. Paspor Biasa 48 Halaman Rp.350.000,-
2. Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Rp. 650.000,-
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI Rp. 100.000,-
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Untuk Orang Asing Rp. 150.000,-
5. Layanan Percepat Paspor Selesai pada hari yang sama (Diluar biaya permohonan paspor) Rp.1.000.000,-
B. Biaya Beban
1. Paspor Hilang (Diluar biaya permohonan paspor) Rp.1.000.000-
2. Paspor Rusak (Diluar biaya permohonan paspor) Rp.500.000,-
3. Paspor Hilang/Rusak (Akibat Keadaan Kahar/force majeure) Rp.0,-
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!