Logo

Tanpa Koordinasi, Nasdem Rejang Lebong Gugat Keputusan KPU

Rejang Lebong – Gugatan Partai Nasdem Kabupaten Rejang Lebong sudah memasuki tahap sidang ajudikasi, dan ternyata hal itu belum ada koordinasi dengan pengurus tingkat provinsi ataupun pusat.

“Belum ada koordinasi dan mudah-mudahan mereka sudah mengetahuinya,” kata Ketua Tim Pengacara Partai Nasdem Kabupaten Rejang Lebong, Sapuan Dani, sesaat setelah sidang ajudikasi, Senin (27/8) kemarin.

Gugatan Partai Nasdem terhadap keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong tersebut, sebab dua bacalegnya yaitu Edi Iskandar dan Abu Bakar tidak masuk dalam Daftar Caleg Smentara (DCS).

Padahal dua kader Nasdem itu tidak pernah dicabut hak politiknya oleh hakim, serta berhak untuk memilih dan dipilih.

Dasar pencoretan adalah PKPU Nomor 20 tahun 2018, yang mana PKPU tersebut masih dalam proses judicial review di MA oleh 19 Parpol dalam berbagai kepengurusan.

“Ya minimal dua bacaleg kami terlebih dahulu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), jangan langsung dicoret tidak memenuhi syarat (TMS),” tutur Sapuan.

Sementara itu, saat sidang ajudikasi, menurut Ketua KPU Rejang Lebong, Restu Wibowo menyatakan, bahwa dua bacaleg yang diajukan partai Nasdem bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 PKPU 20/2018.

“Dimana dalam PKPU 20/2018 ditegaskan agar tidak menyertakan mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual pada anak,” katanya.

Keputusan yang diambil oleh KPU Rejang Lebong berdasarkan atas hasil koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Curup, Polres Rejang Lebong dan Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Selanjutnya, majelis ajudikasi menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari ini dengan agenda penyampaian saksi-saksi dan bukti dari pemohon dan termohon.