Logo

Tak Terbukti, Perkara Bibit Cabai Fiktif Akan Dihentikan

Henri Nainggolan, SH, MH

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dugaan perkara kasus pengadaan bibit cabai fiktif di empat kabupaten, yakni Mukomuko, Bengkulu Utara, Rejang Lebong dan Seluma oleh Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu tahun 2016 dengan anggaran Rp 4,4 Miliar yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bakal dihentikan.

Asisten Pidana Kusus, Henri Nainggolan, SH, MH, mengatakan, dari hasil survey pihaknya di lapangan, yakni di empat kabupaten penerima bibit tersebut timnya tidak menemukan adanya pelanggaran seperti halnya laporan tentang adanya bibit cabai fiktif.

“Kami sudah menurunkan tim kita dilapangan, namun apa yang telah dilaporkan tersebut itu tidak benar dan tidak terbukti. Karena dari pengakuan petani dan penglihatan tim bibit tersebut sudah mereka terima dan sudah memiliki hasil panen yang sudah menguntungkan petani,” kata Henri, Kamis (23/3/2017).

Dijelaskannya, sesuai dengan fakta timnya di lapangan, maka bukan tidak mungkin perkara bibit cabai fiktif ini bakal dihentikan.

“Ya kalau tidak terbukti ngapain dilanjutin. Kan perkaranya sudah jelas, bibit sudah diterima dan sudah memiliki hasil, berarti pengadaan bibit cabai itu jelas adanya bukan fiktif,” tegas Henri.

Sebagai penerima laporan, lanjutnya, pihaknya sudah menjalankan tugas sebagaimana laporan yang mereka terima. Namun dari hasil instevigasi pihaknya dilapangan laporan tersebut tidak terbukti.

“Terbukti atau tidaknya, yang jelas pihak kita sudah nenindak lanjuti. Dan sesuai dengan fakta kita dilapangan, maka perkara ini akan dihentikan,” tutupnya.

Baca juga : Dugaan Korupsi Bibit Cabai di Distan Provinsi, Kejati Baru Verifikasi Dua Kabupaten