Logo

Tahapan Pilkada, Sri : Kita Tunggu Peraturan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Sri Hartati

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Sri Hartati

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Sri Hartati

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Sri Hartati mengatakan, belum dapat memastikan tanggal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 mendatang. Sebab, kata dia, pihaknya belum mendapatkan salinan Peraturan KPU RI yang menetapkan tanggal pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia.

“Kita masih masih menunggu regulasi atau Peraturan KPU (PKPU) yang berhubungan dengan penetapan tanggal ini,” kata Sri, saat ditemui, bengkulunews.co.id, Selasa (25/4/2017).

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018, belum final. Namun, kata dia, pelaksanaan tersebut akan dimulai sekira Agustus 2017 atau 10 bulan sebelum pelaksanaan pilkada.

Tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut, sampai Irwan, akan diplenokan terlebih dahulu. Setelah itu, jelas dia, dari KPU Pusat akan mengundang KPU Kota dan Provinsi soal tahapan pelaksanaan jadwal tersebut.

”Sekarang masih pembahasan peraturan KPU. KPU Provinsi belum menerima secara resmi tentang tahapan pilkada serentak,” jelas Irwan.

Di Bengkulu, jelas Irwan, Pilkada digelar di Kota Bengkulu, yakni pemilihan wali kota (Pilwalkot). Dimana pilwalkot tersebut, kata dia, serentak dengan
pemilihan gubernur (Pilgub) di 17 Provinsi di Indonesia, Pilwalkot di 39 kota serta pilbup di 115 kabupaten di Indonesia.

”di Bengkulu, hanya ada pilwalkot. Itu akan digelar secara serentak dengan pemilihan gubernur, pemilihan walikota, dan pemilihan bupati se Indonesia,” demikian Irwan.