Soal Bedah Rumah, Ini Jawaban Fasilitator

D. Fajri
Soal Bedah Rumah, Ini Jawaban Fasilitator

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bengkulu Tengah, Edy Hermansyah mengatakan, pihak fasilitator dari bedah rumah di Desa Sunda Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa, bersedia mengembalikan uang pungutan sebesar Rp200 ribu, kepada penerima bantuan bedah rumah.

”Tim fasilitator membantah, jika uang yang diambil pungutan liar (pungli). Namun, uang itu biaya pembuatan proposal yang seharusnya memang dibuat oleh penerima manfaat,” kata Edy, Selasa (1/8/2017).

Ia menyampaikan, dirinya telah berkoordinasi dengan camat Pondok Kelapa, agar fasilitator memberikan klarifikasi atas dugaan pungli dalam bedah rumah.

”Meskipun menemui sedikit kendala, diharapkan bedah rumah bisa berjalan dengan baik dan mensejahterakan masyarakat kurang mampu,” jelas Edy.

Baca juga : Soal Dugaan Mark-Up, Ini Langkah Komisi III

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!