

BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) yg Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di diwilayah setempat, untuk melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini, guna mengatasi masalah balap liar yang melibatkan pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, A. Gunawan, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko aksi balap liar di kalangan pelajar.
“Kami sudah mengeluarkan SE yang mengimbau agar siswa tidak membawa kendaraan ke sekolah” ujar Gunawan.
“Namun, kami juga meminta orang tua untuk memantau anak-anak mereka saat liburan agar tidak terlibat balap liar,” sambungnya.
Selain melarang siswa membawa kendaraan, Gunawan menuturkan, pihaknya juga berharap para guru dapat memberikan perhatian lebih kepada siswa, terutama di luar jam sekolah.
Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara orang tua dan guru dalam memantau aktivitas anak-anak.
Diketahui, kebijakan ini diambil karena sebelumnya puluhan pelajar di bawah umur di Kota Bengkulu terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu karena terlibat balap liar.
Dalam razia tersebut, polisi menyita 38 kendaraan bermotor, sebagian besar di antaranya menggunakan knalpot brong yang bising dan tidak sesuai standar. Banyak juga kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi seperti STNK dan SIM.
Tidak ada komentar.