

BENGKULU – Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 di Kota Bengkulu, label sekolah unggul atau favorit akan kembali muncul. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Denny Apriansyah. Ia menyebutkan penerimaan siswa melalui jalur zonasi yang sebelumnya mencapai 50 persen, kemungkinan akan diperkecil menjadi 35 persen.
“Dulu zonasi itu 50 persen, sekarang hanya 35 persen. Porsi jalur prestasi kemungkinan besar akan lebih besar. Dengan itu, sekolah unggul atau favorit bisa kembali menjadi pilihan utama,” ujar Denny.
Denny mengungkapkan bahwa perubahan dalam sistem PPDB tersebut menjadi alasan utama kemungkinan akan munculnya sekolah unggul.
Ia menerangkam bahwa porsi penerimaan siswa melalui jalur zonasi sebelumnya dominan diprediksi akan dikurangi, sementara jalur prestasi akan mendapatkan porsi yang lebih besar. Selain itu, sistem zonasi dalam PPDB kemungkinan akan digantikan dengan sistem domisili.
“Sistem zonasi yang ada mungkin akan digantikan dengan sistem domisili. Namun, kami masih menunggu keputusan resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terbaru,” ujar Denny.
Kendati demikian, sambung Denny, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat mengenai perubahan sistem ini. Apabila sistem domisili diterapkan, distribusi peserta didik di Kota Bengkulu bisa mengalami perubahan yang signifikan.
Diketahui, Perubahan ini tentunya akan menjadi perhatian bagi orang tua dan calon siswa yang berencana mengikuti PPDB 2025. Dengan meningkatnya porsi jalur prestasi, persaingan untuk diterima di sekolah-sekolah tertentu diperkirakan akan semakin ketat.
Lebih lanjut, pada tanggal 30 Januari 2025, sebelumnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pergantian nama ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai sistem penerimaan murid baru.
Mendikdasmen juga menjelaskan bahwa sistem penerimaan murid baru terdiri dari empat jalur, yaitu:
– Jalur Domisili
– Jalur Afirmasi
– Jalur Mutasi
– Jalur Prestasi
Sehingga, perubahan ini akan diterapkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), sedangkan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tetap menggunakan peraturan yang sama.
Berikut, Persyaratan Umum SPMB 2025 :
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD) :
– Calon murid kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
– Calon murid berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
– Usia minimal 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta rekomendasi dari psikolog atau dewan guru.
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) :
– Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
– Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau jenjang yang sederajat.
Tidak ada komentar.