Bengkulu News #KitoNian

Sidang Perkara Gugatan PT DDP terhadap Petani Tanjung Sakti Diduga Penuh Intrik

BENGKULU – Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko melakukan sidak lapangan melihat objek perkara atas gugatan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap tiga petani Tanjung Sakti di wilayah Air Sule Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko (21/11/2023).

Saman Lating, SH. C.Me salah satu kuasa hukum petani menyatakan, setelah sidang dibuka oleh majelis hakim di kantor Estet Air Pendulang, kemudian sidang di skors untuk dilanjutkan pada lokasi objek sengketa. Namun pada saat tim Kuasa Hukum Para Tergugat sampai di lokasi objek sengketa, tidak menemukan Majelis Hakim, pihak Tergugat dan Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko.

Selang beberapa waktu, majelis hakim, pihak penggugat dan BPN mulai hadir, namun telah dilakukan pengambilan titik koordinat oleh BPN sebanyak 3 titik tanpa ada kuasa para tergugat, kuasa para tergugat baru mengikuti pengambilan 2 titik terkahir.

“Pada sidang tersebut kuasa tergugat juga menyampaikan keberatan terhadap keputusan majelis hakim yang tidak memberikan kesempatan bagi pihak para tergugat untuk menunjukan titik atau lokasi objek yang didalilkan oleh para tergugat dengan alasan waktu yang tidak mencukupi,” ucapnya.

Pada awalnya koordinat pengkuran yang diambil oleh BPN Kabupaten Mukomuko tidak diberitahukan kepada para pihak, namun setelah Kuasa Tergugat malayangkan keberatan dan  mendesak Majelis Hakim akhirnya Pihak BPN Mukomuko menunjukan titik koordinat pada Global Positioning  System (GPS) kepada kuasa para tergugat.

“Setelah dicek titik koordinat pada aplikasi Google earth pro, titik koordinat yang diberikan terletak di wilayah Desa Penarik tepatnya di dekat HPT Air Majunto bukan di Desa Serami Baru lokasi objek perkara a quo, sehingga menjadi pertanyaan besar bagi Para Tergugat kenapa lokasi pengukuran saat sidang lapangan yang dilakukan oleh Pihak BPN Kab. Mukomuko berada sangat jauh dari lokasi objek perkara a quo,” ujar Lating.

Lating menambahkan, saat sidang lapangan prinsipal di lahan yang menjadi objek perkara, para kuasa hukum dan petani 2 kali dihadang oleh pihak perusahaan.

Rian Franata, S.H., CM kuasa hukum lainnya menyatakan bahwa, berdasarkan alamat yang tertera dalam HGU No 125 sebagaimana bukti yang dihadirkan penggugat di muka Persidangan pada tanggal 21 November 2023, berada pada Desa Retak Mudik, Sibak, Talang Baru, Talang Arah dan Desa Lubuk Talang dan bukan terletak di Desa Serami Baru sebagaimana yang tertuang dalam dalil gugatan.

Fakta tersebut berkesesuaian juga dengan keterangan perangkat Desa Serami Baru bahwa lahan yang disengketakan merupakan wilayah Desa Serami Baru. Sehingga  berdasarkan fakta hukum tersebut terindikasi gugatan penggugat salah objek atau Error in Objecto.

Diketahui selain dihadiri oleh majelis hakim, prinsipal dan kuasa hukum penggugat dan tergugat, BPN Mukomuko juga dihadiri aparat pemerintah Desa Serami Baru.

Pihak kuasa hukum para tergugat mengajukan keberatan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara a quo yang melakukan pembatasan terhadap masyarakat yang hadir, mengingat sidang perkara a quo adalah sidang terbuka untuk umum.

Sebelumnya, para petani digugat PT DDP dengan gugatan Nomor 6/PDT.G/2023/PNMKN tertanggal 9-08-2023 dengan materi petani menduduki dan membangun bangunan liar diatas lahan HGU milik PT DDP No 125. PT DDP menuntut ganti rugi material sebesar Rp 3.779.437.171 Kerugian material ini dihitung dari hasil panen sejak bulan Desember 2022 hingga Juni 2023.

Baca Juga
Tinggalkan komen