Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Diduga Kecolongan atas Aktivitas Galian C CV Agung Wijaya

Alwin Feraro
Ketua Asosiasi AMBO Kabupaten Mukomuko, Rito

Ketua Asosiasi AMBO Kabupaten Mukomuko, Rito

MUKOMUKO – Ketua Asosiasi AMBO Kabupaten Mukomuko, Rito, mempertanyakan tugas pokok dan fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Bengkulu terkait perizinan serta pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah sekitar Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko.

“Tentu kami mempertanyakan peran Dinas SDM Provinsi Bengkulu yang seakan-akan membiarkan dan belum mengambil tindakan terhadap aktivitas tambang Galian C oleh CV. Agung Wijaya. Padahal, sudah ada institusi negara yang seharusnya mengawasi sektor ini,” ujar Rito kepada awak media, Jumat (21/2/2025).

Menurutnya, situasi ini sangat disayangkan karena dapat mengganggu iklim investasi di Kabupaten Mukomuko. Ia pun berencana menelusuri sejauh mana peran Dinas SDM Provinsi Bengkulu dalam mengawasi aktivitas Galian C CV. Agung Wijaya di Kecamatan Penarik.

Rito mendesak Dinas SDM agar segera mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas SDM, CV. Agung Wijaya belum memenuhi tiga kewajiban utama berikut:

  1. Belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi acuan utama dalam kegiatan pertambangan.
  2. Belum menyampaikan penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT) definitif yang bersertifikasi dan kompeten sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Belum melaporkan kegiatan operasional secara berkala, termasuk pelaporan produksi, penjualan, dan pengelolaan lingkungan, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.