Bengkulu #KitoNian

Setubuhi Anak Bawah Umur, Oknum Mahasiswa Dibui

Ilustrasi. Totabuan.co

KOTA BENGKULU – Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu kemarin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana menyetubuhi anak bawah umur, Rabu (26/01).

Pelaku merupakan oknum mahasiswa seorang pria usia 20 tahun, yang berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan oleh Tim pimpinan Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK, MH.

Sebelum mengamankan pelaku, kepolisian terlebih dahulu menerima laporan laporan pihak keluarga korban pada bulan Januari yang lalu. Atas dugaan telah melakukan perbuatan melakukan persetubuhan anak dibawah umur pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekira pukul 15.50 WIB tambahnya.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut pungkasnya mengakhiri. (ril)

Baca Juga
Tinggalkan komen