Seorang Kakek Ditemukan Tewas di Pulau Bai Terbit : Februari 5, 2018 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Hukum KOTA BENGKULU – Sesosok mayat laki-laki ditemukan tewas oleh warga Kampung Melayu di sebuah gudang Komplek PPI Pulau Bai Kota Bengkulu, Senin (5/2/2018) sekira pukul 06.30 Wib. Penemuan bermula saat salah seorang Warga setempat, Nirmala Sari, berniat menemui korban untuk memberikan makanan. Namun, setiba dilokasi Nirmala menemukan Jauhari dalam kondisi tidak bernyawa tergeletak di lantai gudang. Saat dikonfirmasi Kapolres Bengkulu Ady Savart SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Djohan Andika membenarkan adanya penemuan sesosok mayat laki-laki lansia. yang diduga menjadi korban penganiyaan. “Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap rekan korban yang tinggal di satu gudang tempat pembekuan ikan,” ujarnya. Selain itu, lanjut Djohan, pihaknya sudah membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan Identifikasi. “Sekarang jenazah sudah kita bawa untuk dilakukan identifikasi,” demikian AKBP Djohan Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami Dirjen HAM Tekankan Peranan Satpol PP dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami Dirjen HAM Tekankan Peranan Satpol PP dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan