Logo

Seorang IRT di Bengkulu Utara jadi Kurir Sabu Jaringan Lapas

IRT di Bengkulu Utara jadi Kurir Sabu Jaringan Lapas

IRT di Bengkulu Utara jadi Kurir Sabu Jaringan Lapas

BENGKULU – Seorang ibu rumah tangga berinisial DS (36) warga Desa Karya Bakti Kecamatan Sungai Penuh Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Yudha Setiawan mengungkapkan, tersangka DS ditangkap pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 Pukul 15.00 Wib.

”Tersangka kami tangkap di Jalan Siti Khadijah RT 008 RW 001 Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa seorang perempuan diduga membawa, menjual dan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika di wilayah Hukum Polres Bengkulu Utara.

Menerima laporan tersebut anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin Kasar Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sekira Pukul 15.00 Wib Jalan Siti Khadijah RT 008 RW 001 Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

”Dari tersangka kami sita barang bukti berupa satu buah tas kulit berisikan empat paket sedang narkotika jenis sabu serta satu buah dompet warna cokelat yang berisikan 17 paket kecil sabu,” jelas Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup.

”Dari keterangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka ini kurir dan barang yang ada ditangan tersangka merupakan milik salah satu narapidana lapas, dan kami sudah kembangkan,” pungkas Kasat Resnarkoba.