Logo

Senin, Kejati Periksa Andi Sebagai Tersangka

Henri Nainggolan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka Kasus Jalan Pemungkiman tahun 2015 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Tim Penyidik Kejaksaan, Senin mendatang, 24 Juli 2017, segera memeriksa Andi sebagai tersangkanya.

“Senin ini dia (Andi) akan diperiksa. Kita sudah menyerahkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Baginda Polin Lumban Gaol, melalui Asisten Pidana Khusus Henri Nainggolan, Kamis (20/7/2017).

Dikatakan Henri, untuk penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, itu sudah tertera sejak Kamis yang lalu. Dan hari ini, merupakan ekspose serta penyerahan surat penetapanya kepada yang bersangkutan.

“Untuk hari ini sudah sampai kepada beliau. Mungkin untuk penetapannya kalau tidak salah Kamis yang lalu,” ujarnya.

Disinggung terkait ditahan atau tidaknya yang bersangkutan, Henri menggungkapkan pihaknya masih menunggu perkembangan berikutnya.

“Datang juga belum dan diperiksa juga belum. Nanti, kita lihat perkembangan berikutnya,” pungkasnya.

Baca juga : Andi Roslinsyah Ditetapkan Tersangka Kasus Jalan Pemukiman