Logo

Selama Libur, Instansi Vital Daerah Harus Tetap Aktif

Ori Bengkulu saat sidak di RSUD Kota Bengkulu

Ori Bengkulu saat sidak di RSUD Kota Bengkulu

KOTA BENGKULU – Ombudsman Bengkulu menggelar sidak pelayanan publik di RSUD dan Dinas Pemadam Kebaran Kota Bengkulu, Senin malam (11/6/2018). Ini dilakukan untuk memastikan kedua instansi tersebut tetap siaga selama libur lebaran berlangsung.

“Jadi ini untuk memastikan instansi daerah yang bersifat vital tetap siaga selama hari libur,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Herdi Puryanto.

Dalam sidak, Ombudsman tidak menemukan adanya kelalaian di dua tempat tersebut. Keduanya, kata Herdi, terlihat telah memenuhi standar operasional yang berlaku.

Seperti RSUD Kota yang tetap melayani segala jenis penyakit, dengan satu dokter IGD dan satu dokter ruangan. Serta Pemadam kebakaran yang menyiagakan 10 petugas dan 18 unit armada.

“Seperti yang kita lihat, mereka tetap siaga. Ini yang kita inginkan, agar tidak ada instansi pelyanan publik yang tidak siap,” sampai Herdi.

Dilanjutkan Herdi, sidak pertama ini merupakan gerakan awal untuk memastikan kesiapan instansi pelayanan publik. Selama libur, Ombudsman tetap melakukan pengawasan untuk menjaga prosedur pelayanan tetap berjalan baik. Tidak hanya dua tempat ini, tapi seluruh instansi vital daerah.

Jika dalam pemantauan hari libur ditemukan adanya pelanggaran, lanjut Herdi, Ombudsman akan melakukan penindakan langsung, dengan menghubungi kepala dinas atau badan/instansi yang berwenang. Untuk itu, ia mengingatkan agar kepala dinas yang menaungi dapat dihubungi.

“Seluruh instansi vital daerah, selama libur tetap monitoring. Jika ditemukan ada pelanggaran, kita tindak langsung. Kadis jangan hilang kontak,” ucap Herdi.

Tidak hanya monitoring, selama libur Ombudsman juga tetap membuka pengaduan untuk masyarakat. Laporan akan langsung diterima melalui sambungan telepon atau menemui asisten ORI Bengkulu. Sementara hal tekhnis seperti pelengkapan administrasi, akan diselesaikan usai hari libur.

“Kita tetap melayani, agar instansi vital tahu lembaga pengawas tetap mengawasi walaupun dalam keadaan libur,” demikian Herdi.