Logo

Sekolah Kekurangan Dana Jangan Ngadu ke Wali Murid

KOTA BENGKULU – Anggota DPRD Komisi III Suimi Fales menegaskan, dari hasil koordinasi kunjungan kerja dirinya ke Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara terang bahwa pendidikan dasar 9 tahun dilarang keras untuk meminta ataupun mengambil uang dari wali murid dengan penetapan waktu dan jumlah.

Sekiranya sekolah sudah merasa kekurangan dana untuk proses belajar mengajar, sekolah tersebut tidak diperbolehkan ‘ngadu’ ke wali murid guna menyokong dana, tetapi sekolah harus ‘ngadu’ kepada pemerintah sebagai pihak yang berwenang mengentaskan masalah anggaran di dunia pendidikan.

“Kepada pihak sekolah jangan lakukan itu, dana BOS dihitung betul, dan harus jelas kemana alurnya, kalau tidak cukup inilah tugas DPRD untuk mengalokasikannya ke APBD, jangan minta dengan wali murid,” tegas Suimi Fales pada Selasa (4/9/2018).

Dilanjutkan Suimi, dari hasil koordinasi yang dilakukan, bisa dicermati bahwa SD dan SMP memang masih kekurangan biaya yang berasal dari bantuan pusat yaitu dana BOS.

“Pemerintah dan DPRD harus berfikir mengatasi masalah itu melalui APBD Daerah, BOS daerah namanya, oleh sebab itu dalam hal pembahasan APBD 2019 kita akan melihat alokasi anggarannya di kota ini, ada tidak yang menjawab terkait antisipasi kekurangan dari dana BOS itu sendiri,” bebernya.

Ditambahkan Suimi, dalam waktu dekat dibarengi dengan pembahasan PPAS (Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara) 2019, permasalahan tersebut Suimi katakan akan dibicarakan secara gamblang bersama Dinas Pendidikan.

“Dalam waktu dekat yang jelas, karena ini berbarengan juga dengan pembahasan PPAS 2019, itu akan kita bicarakan semua secara detail dengan dinas pendidikan, terkait proses apakah uang tersebut dikembalikan atau tidak itu kembali ke sekolah, kalau masyarakat kurang puas, ini menjadi masalah, tanggung sendiri, aturan sudah jelas tidak boleh dipungut kok masih memungut,” demikian Suimi Fales.