
Tujuh orang perwakilan warga Desa Padang Kuas
BENGKULU – Tujuh orang perwakilan warga Desa Padang Kuas yang mengalami kerusakan elektronik massal akibat pengaruh operasi jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu. Kedatangan tersebut bertujuan untuk menghantarkan surat permintaan audiensi kepada Gubernur Provinsi Bengkulu, terkait penyelesaian kasus SUTT di Desa Padang Kuas.
Sebelumnya upaya penyelesaian kasus ini dipimpin langsung oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Dalam pertemuan terakhir pada 6 Mei 2025 lalu, Dinas ESDM menyarankan agar kasus ini diselesaikan oleh instansi di atas Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.
“Lima tahun kami terdampak aktivitas operasi SUTT PLTU Teluk Sepang, alat elektronik kami rusak masal tanpa pertanggungjawaban dari pihak PT TLB. Kami menuntut untuk ditegakkan keadilan atas kejadian yang terus berulang ini,” kata Edi Purwono, salah satu perwakilan warga Desa Padang Kuas.
Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar menyatakan, PT TLB sampai saat ini masih keras kepala dan tidak mau mengakui bahwa kerusakan alat eletronik warga disebabkan oleh aktivitas jaringan SUTT yang telah mereka bangun di tengah pemukiman warga. Bahkan ada warga yang tersentrum
“PT TLB berdalih bahwa hasil pengukuran masih di batas aman, sementara yang dipersoalkan bukan hal itu, namun adanya tower SUTT yang telah mereka dirikan,” kata Ali.
Surat permintaan audiensi tersebut diterima langsung oleh Dian, Tata Usaha Pimpinan, Bidang Biro Umum di Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu. Dalam surat yang dikirimkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu warga meminta untuk segera dilaksanakan audiensi selambat lambatnya tanggal 19 Juni 2025.
Pengantaran surat ini dikawal langsung oleh perwakilan Mahasiswa Bengkulu. Dalam penyampaiannya Theo Ramadhan Z, selaku Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu mengatakan bahwa Gubernur Bengkulu harus segera menanggapi dan mengkonfirmasi permintaan audiensi dari warga Desa Padang Kuas.
“Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengawasi aktivitas PLTU Teluk Sepang, oleh karena itu Gubernur Provinsi Bengkulu wajib menanggapi dan mengkonfirmasi permintaan audiensi warga Desa Padang Kuas secepatnya,” kata Teo.
Cimbyo Layas Ketaren, Tim Pemantau Kanopi Hijau Indonesia mengatakan bahwa dalam pertemuan terakhir di Kantor ESDM Provinsi Bengkulu, pihak PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) selaku pemilik PLTU Teluk Sepang, tidak mau mengaku bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh pengoperasian SUTT mereka.
“Sementara pada 23 Mei 2025 lalu hadir pihak yang mengaku suruhan PT TLB melakukan penggalian pada sistem penangkal petir SUTT no 55, dengan dalih perbaikan sistem penangkal petir SUTT PLTU Teluk Sepang. Hal ini justru menandakan bahwa semua kerusakan elektronik warga Desa Padang Kuas disebabkan oleh pengaruh operasi SUTT PLTU Teluk Sepang,” kata Cimbyo.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!