Satu Keluarga di Bengkulu Utara Nekat Jadi Pelaku Curanmor

01/09/2025 Dwinka Kurniawan
Satu Keluarga di Bengkulu Utara Nekat Jadi Pelaku Curanmor

BENGKULU Satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak perempuan di bawah umur, warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, nekat melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam aksinya, mereka berhasil menggondol dua unit sepeda motor, salah satunya merupakan motor dinas milik seorang aparatur sipil negara (ASN).

Ketiga pelaku, yakni S-W (suami), J-H (istri), dan R-K (anak perempuan), kini telah diamankan di Mapolsek Ulok Kupai setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek setempat.

Penangkapan tersebut berlangsung dramatis, melibatkan aksi kejar-kejaran hingga pelaku sempat melarikan diri ke jurang perkebunan kelapa sawit. Polisi bahkan harus melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan aksi pelarian tersebut.

Kapolsek Ulok Kupai, Iptu Jimmy Manurung, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari di dua lokasi berbeda, yakni Desa Tanjung Harapan dan Desa Bukit Berlian. Setelah menerima laporan dari para korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keluarga.

“Ya benar bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dan Pemberatan di dua desa,” kata Kapolsek Ulok Kupai, Iptu Jimmy Manurung.

Dalam pemeriksaan petugas, aksi tersebut nekat dilakukan tersangka lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi keluarga. Meski demikian, tersangka masih harus menjalani hukuman yang berlaku.

Akibat perbuatannya tersebut, satu keluarga ini terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.