Salah Satu Pelaku Pembunuh Sopir Travel Ditangkap Terbit : Juni 8, 2018 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Hukum, Kota Bengkulu KOTA BENGKULU – RB, Pelaku pembunuhan warga Kandang Mas Kota Bengkulu di wilayah Bengkulu utara beberapa bulan lalu akhirnya dibekuk. Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dihadiahi timah panas setelah berusaha melarikan diri ketika hendak diamankan. “Pelaku berhasil di amankan setelah kita mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali ke Provinsi Bengkulu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol. Pudyo Haryono, SH melalui Kasubdit Jatanras AKBP. Max Mariners, S.IK, Jum’at (8/6/2018). Kemudian kata dia, tim langsung melakukan penelusuran dan diketahui pelaku bersembunyi di Kabupaten Bengkulu Utara. Pelaku berperan sebagai otak dari kejadian yang menewaskan Edi Aprianto yang berprofesi sebagai sopir travel. “Pelaku (RB) ini berperan sebagai otak penyusun rencana tindak perampokan terhadap korban yang sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum eksekusi,” tambahnya. Diketahui, setelah melakukan pembunuhan tersebut pelaku kabur dan sempat berpindah pindah lokasi persembunyian yakni di kota Palembang, Yogyakarta, Prabumulih, dan kembali ke Provinsi Bengkulu, lalu bersembunyi di Kabupaten Bengkulu Utara. Sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan pelaku lainya diantaranya AB (23) warga Desa Talang Benih Kabupaten Rejang Lebong, VA (22) warga asal DKI Jakarta dan CL (42) warga asal Sumatera Selatan yang berperan sebagai penadah penjualan mobil korban. Sementara, untuk 3 pelaku lainya polisi terus dilakukan pengejaran. “Kita akan terus melakukan pengejaran 3 dari 6 pelaku lainnya,” tutupnya Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia