Logo

Salah Paham, Ayah Dua Anak Dipolisikan

REJANG LEBONG – Hanya karena salah paham, Jumaidi (38) yang merupakan ayah dari dua orang anak tersebut harus berurusan dengan polisi. Ia dikenakan pasal 351 yakni penganiayaan terhadap Junaidi (32) di Air Meles Bawah.

Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK didampingi Kasubbag Humas AKP Rafenil Yaumil Rahman, SH menjelaskan, Jumaidi diamankan oleh Polres RL pada hari senin (14/05/2018). Ia diamankan karena laporan korban pada tanggal 6 april lalu tentang tindak penganiayaan.

“Ya kami menahan jumaidi yang terlibat 351 yakni penganiayaan terhadap junaidi,” ujar Jery, Selasa (15/5/2018).

Jery menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari jumaidi yang sedang mengendarai sepeda motor, saat itu datanglah junaidi dan mereka berdua saling bertatapan. Dikarenakan salah paham, korban bertanya kepada pelaku.

Tak lama kemudian korban pun mendekati tersangka dan dikarenakan sudah emosi dan salah paham, tersangka memberhentikan sepeda motornya dan terjadilah tindak penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong. Akibat pemukulan tersebut korban menderita luka di bagian kepala belakang, luka lecet di kepala dan bibir.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan, ia terancam dengan ancaman hukuman 2 tahun,” pungkas Jery.